Selasa, 06 Desember 2016

NUSANTARA BERSATU



NUSANTARA BERSATU
INDONESIA MILIKKU, MILIKMU, MILIK KITA BERSAMA
LAPANGAN GASIBU KOTA BANDUNG, RABU 3 DESEMBER 2016


Bersama Bapak Danramil 0908/ Dayeuhkolot
Dari kiri ke kanan : Bapak Ajat Sudrajat, Bapak Deddy Pangestu, Bapak Edy, Bapak Engkos Kosasih (Kenken)

 

AKSI SOLIDARITAS KORBAN BENCANA BANJIR,

Ini dokumentasi kegiatan Aksi Solidaritas Korban Bencana Banjir di Desa Dayeuhkolot pada hari Minggu, 27 November 2016
 Serah terima bantuan dari PT. Multi Garemenjaya (Cardinal) yang diwakili oleh Bapak Wahyudin selaku Manager Personalia (memakai kemeja warna biru muda) kepada Bapak Ajat Sudrajat selaku Pendiri Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Dayeuhkolot di saksikan Ibu Tati (Pengurus), Ibu Siti Saodah (Bendahara) dan Bapak Edy (Pendiri )
 Serah terima bantuan dari Bapak Nainggolan (memakai polo shirt berwarna putih) kepada Bapak Ajat dan Bapak Engkos Kosasih selaku Pendiri Forum masyarakat Pedul Lingkungan Kecamatan Dayeuhkolot.
 Serah terima bantuan oleh Bapak Engkos Kosasih kepada salah satu Ketua RW di Desa Dayeuhkolot
  Serah terima bantuan oleh Bapak Edy kepada salah satu Ketua RW di Desa Dayeuhkolot

 Pembagian Pakaian Bekas Layak Pakai di RW.014 Desa Dayeuhkolot

 Pembagian Pakaian Bekas Layak Pakai di RW.014 Desa Dayeuhkolot

Rabu, 16 November 2016

SURAT BUKTI LEGALITAS FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT


ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT

BAB I
NAMA,TEMPAT,KEDUDUKAN,LAMBANG DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Alamat tempat dan kedudukan organisasi ini sudah jelas, namun suatu waktu apabila terdapat hal-hal lainnya di kemudian hari maka alamat tempat dan kedudukan lembaga ini bisa berubah atas hasil keputusan Musyawarah Besar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota yang hadir

Pasal 3
LAMBANG ORGANISASI
Arti lambang atau logo dari organisasi ini adalah sebagai berikut :
1.    Daun yang berbentuk kobaran api melambangkan semangat yang tinggi dari organisasi ini dalam bekerja melaksanakan program-programnya terinspirasi dari semangat perjuangan Mohamad Toha dan tugu perjuangannya  bertempat di Kecamatan Dayeuhkolot.
2.    Sisi lancip daun yang berjumlah 5, melambangkan sila-sila dari Pancasila yang menjadi asas organisasi ini.
3.    Urat atau serat daun yang berjumlah 6, melambangkan jumlah Desa atau Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot
4.    Tangkai daun, melambangkan pengharapan kedepannya lembaga ini menjadi pegangan dan inisiator ,inovator serta moderator yang menjembatani masyarakat Kecamatan Dayeuhkolot dalam menyampaikan aspirasinya baik itu saran, kritik, dan permasalahan yang dihadapi serta menemukan solusimya.
5.    Riak air yang berjumlah 3 melambangkan 3 unsur yang akan bekerja sama dengan organisasi dalam melaksanakan program kerjanya,yaitu masyarakat, pemerintah dan pihak swasta yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot dan nantinya akan bekerja sama membangun suatu tatanan kehidupan dan lingkungan yang lebih baik di desa/kelurahan yang berada di Kecamatan Dayeuhkolot.
6.    Warna kuning emas pada sisi luar daun dan tangkai melambangkan pengharapan dan cita lembaga untuk menciptakan lingkungan dan kehidupan yang lebih baik melalui program kerjanya yang manfaatnya bisa dirasakan oleh suluruh masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot khususnya dan masyarakat lain pada umumnya.
7.    Warna hijau tua pada sisi dalam daun, urat/serat,tangkai dan riak air melambangkan kuat dan teguhnya kerjasama yang di jalin oleh organisasi dengan masyarakat Kecamatan Dayeuh Kolot, lembaga pemerintahan dan  instansi terkait lainnya serta pihak swasta.
8.    Warna hijau muda pada daun melambangkan alam/lingkungan yang bersih, nyaman, terjaga, terawat dan sehat.
9.    Warna biru  pada riak air melambangkan ketelitian,kecermatan, konsistensi , kebijaksanaa dan kepercayaan yang akan dibangun dalam bekerja sama untuk mencapai visi,misi, maksud dan tujuan organisai.

Pasal 4
WAKTU
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
ASAS
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

Pasal 6
TUJUAN
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 7
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB IV
FUNGSI LEMBAGA
Pasal 8
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 9
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.


BAB VI
BADAN PENDIRI
Pasal 10
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.


Pasal 11
KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

Pasal 12
BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti

Pasal 13
TATA TERTIB DAN KEWENANGAN BADAN PENDIRI
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti


BAB VII
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 14
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.    Ketua Umum bertugas menjalankan organisasi dengan manejemen yang baik dari segala aspek dan bertanggung jawab pada Musyawarah Besar.
2.    Wakil Ketua bertugas dibidang internal keorganisasian dan bertanggung jawab pada Ketua Umum.
3.    Sekretaris Umum bertugas sebagai juru bicara, hubungan kemasyarakatan dan bidang kesekretariatan dan bertanggung jawab pada Ketua Umum.
4.    Wakil Sekretaris bertugas membantu Wakil Ketua  dan Sekretaris Umum dalam bidang adimistrasi dan bertanggung jawab pada Wakil Ketua .
5.    Bendahara bertugas dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan dan bertanggung jawab pada Ketua Umum.
6.    Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 15
PERIODE MASA BAKTI PENGURUS
Apabila Masa bakti pengurus habis maka akan dilakukan pemilihan  pengurus dalam Musyawarah Besar yang disetujui sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 16
1.    Anggota Biasa adalah anggota yang merupakan warga masyarakat yang secara administrasi telah mendaftarkan diri untuk menjadi angota tetap
2.    Anggota Kehormatan adalah anggota yang karena bentuk kepeduliannya yang tinggi baik secara moril dan Materil terhadap organisasi  yang ditetapkan melalui Rapat Anggota
3.    Anggota Luar Biasa adalah Anggota yang berdomisili diluar Kecamatan Dayeuhkolot dan menyatakan ikut bergabung dengan organisasi
4.    Keanggotaan, bersifat permanen/tetap selama masih aktif.

Pasal 17
HAK ANGGOTA
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

Pasal 18
KEWAJIBAN ANGGOTA
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

Pasal 19
BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa
dimengerti

BAB IX
TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 20
PERINGATAN DAN SANKSI

1.    Peringatan
1)    Tindakan peringatan dilakukan terhadap anggota / pengurus yang bersifat indisipliner terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh organisasi.
2)    Peringatan akan diberikan sampai 3 kali melalui surat yang dikeluarkan oleh organisasi, apabila setelah itu anggota/pengurus masih tidak mentaatinya maka akan dilakukan tindakan berikutnya sesuai keputusan.
2.    Skorsing
1)    Tindakan skorsing terhadap anggota dan pengurus yang dilakukan oleh karena :
2)    Mendapatkan Surat Peringatan sampai 3 kali dan tidak mematuhi dan mentaatinya.
3)    Melalaikan tugas.
4)    Menyalahgunakan jabatan.
5)    Menyalahgunakan hak milik ( inventaris ) organisasi untuk kepentingan pribadi.
6)    Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik organisasi.
3.    Pemecatan
Tindakan pemecatan dilakukan terhadap anggota dan pengurus setelah :
1)    Peningkatan Skorsing atas bukti-bukti yang telah nyata dan sah / meyakinkan.
2)    Tindakan yang bersifat merugikan kepentingan Organisasi.
3)    Mempublikasikan rahasia lembaga kepada umum.


Pasal 21
PEMBELAAN DIRI
1.    Pembelaan diri diatas Pemecatan akibat skorsing dilakukan dalam Musyawarah  Besar dan mutlak.
2.    Apabila ternyata tindaka skorsing ataupu pemecatan tidak terbukti , terhadap yang bersangkutan diadakan klarifikasi nama baik dan diadakan Rehabilitasi pada waktu Musyawarah.

BAB X
PERBENDAHARAAN DAN TAHUN BUKU
Pasal 22
KEUANGAN
1.    Hal-hal dalam pasal ini sudah jelas dan bisa dipahami serta bisa dimengerti
2.    Seluruh harta kekayaan lembaga dimanfaatkan sesuai tujuan organisasi dan wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus serta dilaporkan dalam Musyawarah Besar.

Pasal 23
TAHUN BUKU
Tahun Buku adalah masa laporan keuangan organisasi pada masa yang telah ditentukan dan biasanya pada akhir tahun kalender masehi, yang mana pengurus berkewajiban memberikan laporan tentang keuangan kepada seluruh anggotanya dalam Musyawarah Besar


BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 24
1.    Musyawarah Besar
1)    Musyawarah Besar merupakan permusyawaratan tertinggi yang berwenang menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan kebijakan organisasi,menyusun program kerja serta menerima laporan peretanggungjawaban pengurus.
2)    Tiap anggota mempunyai hak satu suara
3)    Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
4)    Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan atau melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh yang sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota yang hadir.
2.    Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah luar biasa dilaksanakan Apabila Organisasi mengalami keadaan yang sangat genting sehingga mengancam keberadaan organisasi.

3.    Rapat Koordinasi
1)    Rapat koordinasi merupakan rapat bersama antar unsur Dewan Pimpinan untuk membahas, merumuskan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan program.
2)    Rapat koordinasi dapat dilaksanakan sekurang kurangnya sekali dalam setahun.

4.    Rapat Pleno Dewan Pimpinan
1)    Rapat Pleno Dewan Pimpinan dihadiri oleh segenap anggota Dewan Pimpinan Harian dan Anggota Bidang atau Lembaga untuk mengesahkan kegiatan Pimpinan Harian, kegiatan bidang-bidang dan menentukan pelaksanaan kebijakan yang telah diputuskan dalammusyawarah.
2)    Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.

5.    Rapat Pimpinan Harian
1)    Rapat Pimpinan Harian dihadiri oleh Anggota Pimpinan Harian Untuk membicarakan persoalan-persoalan yang timbul sehari-hari, hasil rekomendasi bidang-bidangi, lembaga/badan, kesekretariatan, dan kebendaharaan.
2)    Rapat Pimpinan Harian dilaksanakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu, dan sekurang-kurangnya sekali seminggu.

6.    Rapat Koordinasi Bidang
1)    Rapat Koordinasi Bidang ini  dihadiri oleh para anggota bidang atau untuk membicarakan masalah dalam bidangnya masing-masing.
2)    Rapat Koordinasi Bidang diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

Pasal 26
PEMBUBARAN ORGANISASI
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 27

Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB XIV
TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui Musyawarah Besar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ANGGARAN DASAR FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT



ANGGARAN DASAR
FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, LAMBANG DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi  ini diberi nama FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT yang didirikan pada tanggal 24 April 2016

Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pengurus organisasi ini bertempat dan berkedudukan di Kampung Bojong Asih Rt.01 Rw.14 Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung

Pasal 3
LAMBANG ORGANISASI 
a. Nama lambang         : Daun Air 
b. Lambang                 :
:

c. Uraian                     :
1.    Setangkai Daun dengan warna hijau muda dengan sisi lancip sebanyak      5 buah dan urat daun berjumlah 6, warna sisi dalam daun, urat daun          juga tangkai daun berwarna hijau tua serta sisi luar daun juga tangkai      berwarna kuning.
2.    Riak air yang berjumlah 3 buah dengan warna riak air berwarna  biru        muda dan sisi luar riaknya berwarna hijau tua.

Pasal 4
WAKTU
Masa berlaku Organisasi ini tidak terbatas



BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
ASAS
Organisasi ini  berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945


Pasal 6
TUJUAN
Organisasi  ini  mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada dan bersama-
sama mengupayakan kesejahteraan masyarakat, menunjang program Pemerintah dalam menangani permasalahan sosial kemasyarakatan dan khususnya di bidang lingkungan hidup

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 7

Organisasi  ini merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang terdiri dari elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan bukan organisasi  politik serta:

1.    Menghormati Hak Asasi Manusia   : Kesadaran, sikap dan tindakan yang mengutamakan dan menilai tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia
2.    Demokratis   : Dimana pelibatan anggota yang aktif dalam sebuah proses pengambilan keputusan kolektif dan memberikan kesamaan hak-hak, dan partisipasi anggota dalam menjalankan kendali hasil keputusan tersebut
3.    Transparan   :Menyampaikan informasi yang sebenarnya berkaitan dengan pengelolaan organisasi, program, dan hasil audit keuangan kepada pihak-pihak yang terkait.
4.    Profesional    : bekerja secara objektif, efektif, sistematik, akurat serta sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dan juga tetap mengembangkan semangat kolektivitas. Memelihara kepercayaan masyarakat dalam upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup, segala bentuk aktifitas organisasi harus sesuai dengan kepentingan masyarakat dan segala bentuk aktifitas organisasi dapat dimintakan pertanggungjawabannya
5.    Kesukarelawanan : Diwujudkan dengan tidak menjadikan imbalan/pamrih dan/atau kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan, kecuali semata-mata dimaksudkan untuk pemberdayaan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat juga organisasi.
6.    Independent : Berdiri sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun serta tidak berpihak kepada suatu kelompok atau golongan.


BAB IV
FUNGSI ORGANISASI
Pasal 8

Sebagai inisiator, inovator, moderator  dan juga wadah penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah dan instansi terkait lainnya mengenai ketidakkonsistenan dalam kebijakan- kebijakan dalam bidang sosial kemasyarakatan dan lingkungan.






BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 9

1.    Memberikan masukan, nasihat, saran dan kritik mengenai masalah lingkungan kepada pemerintah, masyarakat dan instansi terkait lainnya serta pihak swasta dengan bijak.
2.    Meningkatkan kerjasama dengan organisasi yang peduli lingkungan, pihak pemerintah  dan instansi terkait lainnya  serta pihak swasta dalam menciptakan atau merumuskan program-program bersama untuk  kesejahteraan masyarakat, kelestarian alam dan lingkungan.
3.    Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang baik, sehat dan nyaman.
4.    Menciptakan berbagai upaya yang sesuai dengan tujuan organisasi.


BAB VI
BADAN PENDIRI
Pasal 10

Badan Pendiri adalah mereka yang memprakarsai lahirnya organisasi ini dan terdiri dari :
1.    Adjat Sudrajat
2.    Edy
3.    Engkos Kosasih
4.    Sugandi Supenie
5.    Maskar Motekar


Pasal 11
KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI

Keanggotaan Badan Pendiri bersifat permanen


Pasal 12
BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI


1. Mengundurkan Diri atas permintaan sendiri.

2. Di berhentikan atas keputusan Rapat Badan pendiri.

3. Meninggal dunia.




Pasal 13
TATA TERTIB DAN KEWENANGAN BADAN PENDIRI

1.    Para anggota badan pendiri dapat memilih pimpinan di antara mereka seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang Bendahara, serta Wakil – wakil apabila diperlukan.
2.    Badan Pendiri dapat mengadakan Rapat Badan Pendiri sesuai permintaan dari anggota Badan Pendiri itu sendiri.
3.    Pimpinan badan pendiri apabila di anggap perlu oleh Rapat badan pendiri dapat berperan serta dalam kegiatan Badan Pehngurus
4.    Badan Pendiri dapat memilih pengurus inti  (Ketua, Sekretaris,Bendahara) apabila masa kepengurusan kosong atau dalam keadaan darurat.
5.    Mengadakan pembinaan dan pengawasan mengenai kinerja Pengurus Harian
6.    Meminta dan menerima laporan pertanggungjawaban Pengurus Harian.pada tahun buku tiap tahunnya.


BAB VII
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 14

Sruktur organisasi ini sebagai berikut :

     I.        Pelindung    
   II.        Penasehat    
 III.        Pengurus Harian :
1.    Ketua    
2.    Sekretaris    
3.    Bendahara
4.    Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
5.    Bidang Penelitian dan Pengembangan
6.    Bidang Dana Usaha
7.    Bidang Kebersihan Lingkungan
8.    Bidang Informasi, Komunikasi dan Dokumentasi
9.    Bidang Pengawasan Pengembangan dan Pembangunan Wilayah :
1)   Sub Bidang Studi Kelayakan dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
2)   Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
3)   Sub Bidang Ruang Terbuka, Pertamanan dan Drainase/gorong-gorong
4)   Sub Bidang  Reboisasi/Penghijauan dan Revitalisasi Sungai

Pasal 15
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Periode masa bakti kepengurusan ini adalah 3 (tiga) tahun



BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Keanggotaan terdiri :
1.    Anggota Biasa
2.    Anggota Kehormatan
3.    Anggota Luar Biasa

Pasal 17
HAK ANGGOTA

Hak Anggota:
1.    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
2.    Mengeluarkan pendapat, usul dan saran serta kritik
3.    Mendapat perlakukan yang sama sebagai anggota
4.    Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
5.    Mendapatkan pendidikan dan latihan serta bimbingan teknis.


Pasal 18
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.    Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
2.    Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
3.    Setiap anggota harus atas sepengetahuan pengurus apabila melakukan aktivitas kelembagaan baik itu dilingkungan rumah, instansi pemerintahan ataupun instansi swasta serta lembaga-lembaga lainnya.
4.    Setiap anggota tidak diperkenankan mengatasnamakan lembaga apabila melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau golongan.
5.    Setiap anggota wajib tidak terlibat kegiatan atau ormas-ormas terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.    Setiap anggota wajib tidak terlibat pemakaian narkoba dan minuman beralkohol.
7.    Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan semua hasil keputusan rapat atau musyawarah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota dalam Musyawarah Besar.

Pasal 19
BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN

1.    Mengundurkan Diri atas permintaan sendiri.

2.    Di berhentikan atas keputusan Musyawarah Besar

3.    Meninggal dunia.

BAB IX
TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 20
PERINGATAN DAN SANKSI

Tindakan disiplin anggota/pengurus yang dilakukan berupa :
1.    Peringatan.
2.    Skorsing
3.    Pemecatan

Pasal 21
PEMBELAAN DIRI

Setiap anggota/pengurus mempunyai hak untuk membela dirinya apabila mendapat tindakan indisipliner seperti yang tertuang dalam Pasal 20


BAB X
PERBENDAHARAAN DAN TAHUN BUKU
Pasal 22
KEUANGAN
Keuangan lembaga. diperoleh dari:
1.    Iuran Wajib Anggota sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap bulannya.
2.    Sumbangan  Sukarela Anggota
3.    Bantuan-bantuan yang tidak mengikat baik dari dalam maupun luar negeri
4.    Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Pasal 23
TAHUN BUKU
1.    Tahun buku organissi ini adalah pada bulan Desember setiap tahunnya pada almanak/kalender masehi
2.    Minimal 1 (satu) bulan sebelum tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota dalam Musyawarah Besar

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 24
Organisasi ini menyelenggarakan :
1.    Musyawarah Besar
2.    Musyawarah Luar Biasa
3.    Rapat Koordinasi
4.    Rapat Pleno Dewan Pimpinan
5.    Rapat Dewan Pimpinan Harian
6.    Rapat Koordinasi Bidang

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.    Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.    Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui Musyawarah Besar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota yang hadir.


Pasal 26
PEMBUBARAN ORGANISASI

1.    Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1  dari jumlah anggota yang hadir.
2.    Pembubaran bisa dilakukan oleh sebuah Musyawarah Luar Biasa yang
khusus diadakan untuk itu.


BAB XIII
PENUTUP
Pasal 27

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.