Rabu, 16 November 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT

BAB I
NAMA,TEMPAT,KEDUDUKAN,LAMBANG DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Alamat tempat dan kedudukan organisasi ini sudah jelas, namun suatu waktu apabila terdapat hal-hal lainnya di kemudian hari maka alamat tempat dan kedudukan lembaga ini bisa berubah atas hasil keputusan Musyawarah Besar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota yang hadir

Pasal 3
LAMBANG ORGANISASI
Arti lambang atau logo dari organisasi ini adalah sebagai berikut :
1.    Daun yang berbentuk kobaran api melambangkan semangat yang tinggi dari organisasi ini dalam bekerja melaksanakan program-programnya terinspirasi dari semangat perjuangan Mohamad Toha dan tugu perjuangannya  bertempat di Kecamatan Dayeuhkolot.
2.    Sisi lancip daun yang berjumlah 5, melambangkan sila-sila dari Pancasila yang menjadi asas organisasi ini.
3.    Urat atau serat daun yang berjumlah 6, melambangkan jumlah Desa atau Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot
4.    Tangkai daun, melambangkan pengharapan kedepannya lembaga ini menjadi pegangan dan inisiator ,inovator serta moderator yang menjembatani masyarakat Kecamatan Dayeuhkolot dalam menyampaikan aspirasinya baik itu saran, kritik, dan permasalahan yang dihadapi serta menemukan solusimya.
5.    Riak air yang berjumlah 3 melambangkan 3 unsur yang akan bekerja sama dengan organisasi dalam melaksanakan program kerjanya,yaitu masyarakat, pemerintah dan pihak swasta yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot dan nantinya akan bekerja sama membangun suatu tatanan kehidupan dan lingkungan yang lebih baik di desa/kelurahan yang berada di Kecamatan Dayeuhkolot.
6.    Warna kuning emas pada sisi luar daun dan tangkai melambangkan pengharapan dan cita lembaga untuk menciptakan lingkungan dan kehidupan yang lebih baik melalui program kerjanya yang manfaatnya bisa dirasakan oleh suluruh masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot khususnya dan masyarakat lain pada umumnya.
7.    Warna hijau tua pada sisi dalam daun, urat/serat,tangkai dan riak air melambangkan kuat dan teguhnya kerjasama yang di jalin oleh organisasi dengan masyarakat Kecamatan Dayeuh Kolot, lembaga pemerintahan dan  instansi terkait lainnya serta pihak swasta.
8.    Warna hijau muda pada daun melambangkan alam/lingkungan yang bersih, nyaman, terjaga, terawat dan sehat.
9.    Warna biru  pada riak air melambangkan ketelitian,kecermatan, konsistensi , kebijaksanaa dan kepercayaan yang akan dibangun dalam bekerja sama untuk mencapai visi,misi, maksud dan tujuan organisai.

Pasal 4
WAKTU
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
ASAS
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

Pasal 6
TUJUAN
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 7
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB IV
FUNGSI LEMBAGA
Pasal 8
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 9
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.


BAB VI
BADAN PENDIRI
Pasal 10
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.


Pasal 11
KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

Pasal 12
BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti

Pasal 13
TATA TERTIB DAN KEWENANGAN BADAN PENDIRI
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti


BAB VII
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 14
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.    Ketua Umum bertugas menjalankan organisasi dengan manejemen yang baik dari segala aspek dan bertanggung jawab pada Musyawarah Besar.
2.    Wakil Ketua bertugas dibidang internal keorganisasian dan bertanggung jawab pada Ketua Umum.
3.    Sekretaris Umum bertugas sebagai juru bicara, hubungan kemasyarakatan dan bidang kesekretariatan dan bertanggung jawab pada Ketua Umum.
4.    Wakil Sekretaris bertugas membantu Wakil Ketua  dan Sekretaris Umum dalam bidang adimistrasi dan bertanggung jawab pada Wakil Ketua .
5.    Bendahara bertugas dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan dan bertanggung jawab pada Ketua Umum.
6.    Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 15
PERIODE MASA BAKTI PENGURUS
Apabila Masa bakti pengurus habis maka akan dilakukan pemilihan  pengurus dalam Musyawarah Besar yang disetujui sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 16
1.    Anggota Biasa adalah anggota yang merupakan warga masyarakat yang secara administrasi telah mendaftarkan diri untuk menjadi angota tetap
2.    Anggota Kehormatan adalah anggota yang karena bentuk kepeduliannya yang tinggi baik secara moril dan Materil terhadap organisasi  yang ditetapkan melalui Rapat Anggota
3.    Anggota Luar Biasa adalah Anggota yang berdomisili diluar Kecamatan Dayeuhkolot dan menyatakan ikut bergabung dengan organisasi
4.    Keanggotaan, bersifat permanen/tetap selama masih aktif.

Pasal 17
HAK ANGGOTA
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

Pasal 18
KEWAJIBAN ANGGOTA
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

Pasal 19
BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa
dimengerti

BAB IX
TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 20
PERINGATAN DAN SANKSI

1.    Peringatan
1)    Tindakan peringatan dilakukan terhadap anggota / pengurus yang bersifat indisipliner terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh organisasi.
2)    Peringatan akan diberikan sampai 3 kali melalui surat yang dikeluarkan oleh organisasi, apabila setelah itu anggota/pengurus masih tidak mentaatinya maka akan dilakukan tindakan berikutnya sesuai keputusan.
2.    Skorsing
1)    Tindakan skorsing terhadap anggota dan pengurus yang dilakukan oleh karena :
2)    Mendapatkan Surat Peringatan sampai 3 kali dan tidak mematuhi dan mentaatinya.
3)    Melalaikan tugas.
4)    Menyalahgunakan jabatan.
5)    Menyalahgunakan hak milik ( inventaris ) organisasi untuk kepentingan pribadi.
6)    Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik organisasi.
3.    Pemecatan
Tindakan pemecatan dilakukan terhadap anggota dan pengurus setelah :
1)    Peningkatan Skorsing atas bukti-bukti yang telah nyata dan sah / meyakinkan.
2)    Tindakan yang bersifat merugikan kepentingan Organisasi.
3)    Mempublikasikan rahasia lembaga kepada umum.


Pasal 21
PEMBELAAN DIRI
1.    Pembelaan diri diatas Pemecatan akibat skorsing dilakukan dalam Musyawarah  Besar dan mutlak.
2.    Apabila ternyata tindaka skorsing ataupu pemecatan tidak terbukti , terhadap yang bersangkutan diadakan klarifikasi nama baik dan diadakan Rehabilitasi pada waktu Musyawarah.

BAB X
PERBENDAHARAAN DAN TAHUN BUKU
Pasal 22
KEUANGAN
1.    Hal-hal dalam pasal ini sudah jelas dan bisa dipahami serta bisa dimengerti
2.    Seluruh harta kekayaan lembaga dimanfaatkan sesuai tujuan organisasi dan wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus serta dilaporkan dalam Musyawarah Besar.

Pasal 23
TAHUN BUKU
Tahun Buku adalah masa laporan keuangan organisasi pada masa yang telah ditentukan dan biasanya pada akhir tahun kalender masehi, yang mana pengurus berkewajiban memberikan laporan tentang keuangan kepada seluruh anggotanya dalam Musyawarah Besar


BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 24
1.    Musyawarah Besar
1)    Musyawarah Besar merupakan permusyawaratan tertinggi yang berwenang menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan kebijakan organisasi,menyusun program kerja serta menerima laporan peretanggungjawaban pengurus.
2)    Tiap anggota mempunyai hak satu suara
3)    Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
4)    Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan atau melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh yang sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota yang hadir.
2.    Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah luar biasa dilaksanakan Apabila Organisasi mengalami keadaan yang sangat genting sehingga mengancam keberadaan organisasi.

3.    Rapat Koordinasi
1)    Rapat koordinasi merupakan rapat bersama antar unsur Dewan Pimpinan untuk membahas, merumuskan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan program.
2)    Rapat koordinasi dapat dilaksanakan sekurang kurangnya sekali dalam setahun.

4.    Rapat Pleno Dewan Pimpinan
1)    Rapat Pleno Dewan Pimpinan dihadiri oleh segenap anggota Dewan Pimpinan Harian dan Anggota Bidang atau Lembaga untuk mengesahkan kegiatan Pimpinan Harian, kegiatan bidang-bidang dan menentukan pelaksanaan kebijakan yang telah diputuskan dalammusyawarah.
2)    Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.

5.    Rapat Pimpinan Harian
1)    Rapat Pimpinan Harian dihadiri oleh Anggota Pimpinan Harian Untuk membicarakan persoalan-persoalan yang timbul sehari-hari, hasil rekomendasi bidang-bidangi, lembaga/badan, kesekretariatan, dan kebendaharaan.
2)    Rapat Pimpinan Harian dilaksanakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu, dan sekurang-kurangnya sekali seminggu.

6.    Rapat Koordinasi Bidang
1)    Rapat Koordinasi Bidang ini  dihadiri oleh para anggota bidang atau untuk membicarakan masalah dalam bidangnya masing-masing.
2)    Rapat Koordinasi Bidang diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

Pasal 26
PEMBUBARAN ORGANISASI
Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 27

Hal-hal yang berkaitan dengan pasal ini sudah jelas dan dapat dipahami serta bisa dimengerti.

BAB XIV
TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui Musyawarah Besar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar