ANGGARAN DASAR
FORUM MASYARAKAT
PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT
BAB I
NAMA, TEMPAT,
KEDUDUKAN, LAMBANG DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini
diberi nama FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT yang
didirikan pada tanggal 24 April 2016
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pengurus organisasi
ini bertempat dan berkedudukan di Kampung Bojong Asih Rt.01 Rw.14 Desa
Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung
Pasal 3
LAMBANG ORGANISASI
a. Nama lambang : Daun Air
b. Lambang :
:
1.
Setangkai
Daun dengan warna hijau muda dengan sisi lancip sebanyak 5 buah dan urat daun berjumlah 6, warna
sisi dalam daun, urat daun juga
tangkai daun berwarna hijau tua serta sisi luar daun juga tangkai berwarna kuning.
2.
Riak
air yang berjumlah 3 buah dengan warna riak air berwarna biru muda
dan sisi luar riaknya berwarna hijau tua.
Pasal 4
WAKTU
Masa berlaku
Organisasi ini tidak terbatas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945
Pasal 6
TUJUAN
Organisasi ini mempunyai tujuan menghimpun potensi
yang ada dan bersama-
sama mengupayakan
kesejahteraan masyarakat, menunjang program Pemerintah dalam menangani
permasalahan sosial kemasyarakatan dan khususnya di bidang lingkungan hidup
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 7
Organisasi ini merupakan organisasi sosial
kemasyarakatan yang terdiri dari elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap
lingkungan dan bukan organisasi politik
serta:
1.
Menghormati
Hak Asasi Manusia : Kesadaran, sikap dan
tindakan yang mengutamakan dan menilai tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia
2.
Demokratis : Dimana pelibatan anggota yang aktif dalam
sebuah proses pengambilan keputusan kolektif dan memberikan kesamaan hak-hak,
dan partisipasi anggota dalam menjalankan kendali hasil keputusan tersebut
3.
Transparan :Menyampaikan informasi yang sebenarnya
berkaitan dengan pengelolaan organisasi, program, dan hasil audit keuangan
kepada pihak-pihak yang terkait.
4.
Profesional : bekerja secara objektif, efektif,
sistematik, akurat serta sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dan juga tetap
mengembangkan semangat kolektivitas. Memelihara kepercayaan masyarakat dalam
upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup, segala bentuk aktifitas
organisasi harus sesuai dengan kepentingan masyarakat dan segala bentuk
aktifitas organisasi dapat dimintakan pertanggungjawabannya
5.
Kesukarelawanan
: Diwujudkan dengan tidak menjadikan imbalan/pamrih dan/atau
kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan, kecuali semata-mata dimaksudkan untuk
pemberdayaan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat juga organisasi.
6.
Independent : Berdiri sendiri tanpa adanya intervensi dari
pihak manapun serta tidak berpihak kepada suatu kelompok atau golongan.
BAB IV
FUNGSI ORGANISASI
Pasal 8
Sebagai inisiator,
inovator, moderator dan juga wadah
penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah dan instansi terkait
lainnya mengenai ketidakkonsistenan dalam kebijakan- kebijakan dalam bidang
sosial kemasyarakatan dan lingkungan.
BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 9
1.
Memberikan
masukan, nasihat, saran dan kritik mengenai masalah lingkungan kepada
pemerintah, masyarakat dan instansi terkait lainnya serta pihak swasta dengan
bijak.
2.
Meningkatkan
kerjasama dengan organisasi yang peduli lingkungan, pihak pemerintah dan instansi terkait lainnya serta pihak swasta dalam menciptakan atau
merumuskan program-program bersama untuk
kesejahteraan masyarakat, kelestarian alam dan lingkungan.
3.
Memberikan
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang baik,
sehat dan nyaman.
4.
Menciptakan
berbagai upaya yang sesuai dengan tujuan organisasi.
BAB VI
BADAN PENDIRI
Pasal 10
Badan Pendiri adalah
mereka yang memprakarsai lahirnya organisasi ini dan terdiri dari :
1.
Adjat
Sudrajat
2.
Edy
3.
Engkos
Kosasih
4.
Sugandi
Supenie
5.
Maskar
Motekar
Pasal 11
KEANGGOTAAN BADAN
PENDIRI
Keanggotaan Badan
Pendiri bersifat permanen
Pasal 12
BERAKHIRNYA MASA
KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI
1. Mengundurkan Diri
atas permintaan sendiri.
2. Di berhentikan
atas keputusan Rapat Badan pendiri.
3. Meninggal dunia.
Pasal 13
TATA TERTIB DAN
KEWENANGAN BADAN PENDIRI
1.
Para
anggota badan pendiri dapat memilih pimpinan di antara mereka seorang ketua,
seorang sekretaris dan seorang Bendahara, serta Wakil – wakil apabila diperlukan.
2.
Badan
Pendiri dapat mengadakan Rapat Badan Pendiri sesuai permintaan dari anggota
Badan Pendiri itu sendiri.
3.
Pimpinan
badan pendiri apabila di anggap perlu oleh Rapat badan pendiri dapat berperan
serta dalam kegiatan Badan Pehngurus
4.
Badan
Pendiri dapat memilih pengurus inti
(Ketua, Sekretaris,Bendahara) apabila masa kepengurusan kosong atau
dalam keadaan darurat.
5.
Mengadakan
pembinaan dan pengawasan mengenai kinerja Pengurus Harian
6.
Meminta
dan menerima laporan pertanggungjawaban Pengurus Harian.pada tahun buku tiap
tahunnya.
BAB VII
STRUKTUR
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Sruktur organisasi
ini sebagai berikut :
I.
Pelindung
II.
Penasehat
III.
Pengurus
Harian :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Bidang
Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
5.
Bidang
Penelitian dan Pengembangan
6.
Bidang
Dana Usaha
7.
Bidang
Kebersihan Lingkungan
8.
Bidang
Informasi, Komunikasi dan Dokumentasi
9.
Bidang
Pengawasan Pengembangan dan Pembangunan Wilayah :
1)
Sub
Bidang Studi Kelayakan dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
2)
Sub
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
3)
Sub
Bidang Ruang Terbuka, Pertamanan dan Drainase/gorong-gorong
4)
Sub
Bidang Reboisasi/Penghijauan dan
Revitalisasi Sungai
Pasal 15
MASA BAKTI
KEPENGURUSAN
Periode masa bakti
kepengurusan ini adalah 3 (tiga) tahun
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Keanggotaan terdiri
:
1.
Anggota
Biasa
2.
Anggota
Kehormatan
3.
Anggota
Luar Biasa
Pasal 17
HAK ANGGOTA
Hak Anggota:
1.
Mendapatkan
Kartu Tanda Anggota
2.
Mengeluarkan
pendapat, usul dan saran serta kritik
3.
Mendapat
perlakukan yang sama sebagai anggota
4.
Mempunyai
hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
5.
Mendapatkan
pendidikan dan latihan serta bimbingan teknis.
Pasal 18
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Setiap
anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
2.
Memelihara
solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
3.
Setiap
anggota harus atas sepengetahuan pengurus apabila melakukan aktivitas
kelembagaan baik itu dilingkungan rumah, instansi pemerintahan ataupun instansi
swasta serta lembaga-lembaga lainnya.
4.
Setiap
anggota tidak diperkenankan mengatasnamakan lembaga apabila melakukan kegiatan
untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau golongan.
5.
Setiap
anggota wajib tidak terlibat kegiatan atau ormas-ormas terlarang di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Setiap
anggota wajib tidak terlibat pemakaian narkoba dan minuman beralkohol.
7.
Setiap
anggota wajib mematuhi dan melaksanakan semua hasil keputusan rapat atau
musyawarah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota dalam Musyawarah Besar.
Pasal 19
BERAKHIRNYA MASA
KEANGGOTAAN
1.
Mengundurkan
Diri atas permintaan sendiri.
2.
Di
berhentikan atas keputusan Musyawarah Besar
3.
Meninggal
dunia.
BAB IX
TATA TERTIB
ORGANISASI
Pasal 20
PERINGATAN DAN
SANKSI
Tindakan disiplin
anggota/pengurus yang dilakukan berupa :
1.
Peringatan.
2.
Skorsing
3.
Pemecatan
Pasal 21
PEMBELAAN DIRI
Setiap
anggota/pengurus mempunyai hak untuk membela dirinya apabila mendapat tindakan
indisipliner seperti yang tertuang dalam Pasal 20
BAB X
PERBENDAHARAAN DAN
TAHUN BUKU
Pasal 22
KEUANGAN
Keuangan lembaga.
diperoleh dari:
1.
Iuran
Wajib Anggota sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap bulannya.
2.
Sumbangan Sukarela Anggota
3.
Bantuan-bantuan
yang tidak mengikat baik dari dalam maupun luar negeri
4.
Usaha-usaha
yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
hukum dan undang-undang yang berlaku.
Pasal 23
TAHUN BUKU
1.
Tahun
buku organissi ini adalah pada bulan Desember setiap tahunnya pada
almanak/kalender masehi
2.
Minimal
1 (satu) bulan sebelum tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban
perbendaharaan kepada anggota dalam Musyawarah Besar
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 24
Organisasi ini
menyelenggarakan :
1.
Musyawarah
Besar
2.
Musyawarah
Luar Biasa
3.
Rapat
Koordinasi
4.
Rapat
Pleno Dewan Pimpinan
5.
Rapat
Dewan Pimpinan Harian
6.
Rapat
Koordinasi Bidang
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
1.
Perubahan
atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.
Rapat
perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) organisasi harus melalui Musyawarah Besar dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 26
PEMBUBARAN
ORGANISASI
1.
Perubahan
organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara
khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah
anggota yang hadir.
2.
Pembubaran
bisa dilakukan oleh sebuah Musyawarah Luar
Biasa
yang
khusus
diadakan untuk itu.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar ini
berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar