Rabu, 16 November 2016

ANGGARAN DASAR FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT



ANGGARAN DASAR
FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, LAMBANG DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi  ini diberi nama FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT yang didirikan pada tanggal 24 April 2016

Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pengurus organisasi ini bertempat dan berkedudukan di Kampung Bojong Asih Rt.01 Rw.14 Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung

Pasal 3
LAMBANG ORGANISASI 
a. Nama lambang         : Daun Air 
b. Lambang                 :
:

c. Uraian                     :
1.    Setangkai Daun dengan warna hijau muda dengan sisi lancip sebanyak      5 buah dan urat daun berjumlah 6, warna sisi dalam daun, urat daun          juga tangkai daun berwarna hijau tua serta sisi luar daun juga tangkai      berwarna kuning.
2.    Riak air yang berjumlah 3 buah dengan warna riak air berwarna  biru        muda dan sisi luar riaknya berwarna hijau tua.

Pasal 4
WAKTU
Masa berlaku Organisasi ini tidak terbatas



BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
ASAS
Organisasi ini  berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945


Pasal 6
TUJUAN
Organisasi  ini  mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada dan bersama-
sama mengupayakan kesejahteraan masyarakat, menunjang program Pemerintah dalam menangani permasalahan sosial kemasyarakatan dan khususnya di bidang lingkungan hidup

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 7

Organisasi  ini merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang terdiri dari elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan bukan organisasi  politik serta:

1.    Menghormati Hak Asasi Manusia   : Kesadaran, sikap dan tindakan yang mengutamakan dan menilai tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia
2.    Demokratis   : Dimana pelibatan anggota yang aktif dalam sebuah proses pengambilan keputusan kolektif dan memberikan kesamaan hak-hak, dan partisipasi anggota dalam menjalankan kendali hasil keputusan tersebut
3.    Transparan   :Menyampaikan informasi yang sebenarnya berkaitan dengan pengelolaan organisasi, program, dan hasil audit keuangan kepada pihak-pihak yang terkait.
4.    Profesional    : bekerja secara objektif, efektif, sistematik, akurat serta sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dan juga tetap mengembangkan semangat kolektivitas. Memelihara kepercayaan masyarakat dalam upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup, segala bentuk aktifitas organisasi harus sesuai dengan kepentingan masyarakat dan segala bentuk aktifitas organisasi dapat dimintakan pertanggungjawabannya
5.    Kesukarelawanan : Diwujudkan dengan tidak menjadikan imbalan/pamrih dan/atau kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan, kecuali semata-mata dimaksudkan untuk pemberdayaan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat juga organisasi.
6.    Independent : Berdiri sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun serta tidak berpihak kepada suatu kelompok atau golongan.


BAB IV
FUNGSI ORGANISASI
Pasal 8

Sebagai inisiator, inovator, moderator  dan juga wadah penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah dan instansi terkait lainnya mengenai ketidakkonsistenan dalam kebijakan- kebijakan dalam bidang sosial kemasyarakatan dan lingkungan.






BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 9

1.    Memberikan masukan, nasihat, saran dan kritik mengenai masalah lingkungan kepada pemerintah, masyarakat dan instansi terkait lainnya serta pihak swasta dengan bijak.
2.    Meningkatkan kerjasama dengan organisasi yang peduli lingkungan, pihak pemerintah  dan instansi terkait lainnya  serta pihak swasta dalam menciptakan atau merumuskan program-program bersama untuk  kesejahteraan masyarakat, kelestarian alam dan lingkungan.
3.    Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang baik, sehat dan nyaman.
4.    Menciptakan berbagai upaya yang sesuai dengan tujuan organisasi.


BAB VI
BADAN PENDIRI
Pasal 10

Badan Pendiri adalah mereka yang memprakarsai lahirnya organisasi ini dan terdiri dari :
1.    Adjat Sudrajat
2.    Edy
3.    Engkos Kosasih
4.    Sugandi Supenie
5.    Maskar Motekar


Pasal 11
KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI

Keanggotaan Badan Pendiri bersifat permanen


Pasal 12
BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI


1. Mengundurkan Diri atas permintaan sendiri.

2. Di berhentikan atas keputusan Rapat Badan pendiri.

3. Meninggal dunia.




Pasal 13
TATA TERTIB DAN KEWENANGAN BADAN PENDIRI

1.    Para anggota badan pendiri dapat memilih pimpinan di antara mereka seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang Bendahara, serta Wakil – wakil apabila diperlukan.
2.    Badan Pendiri dapat mengadakan Rapat Badan Pendiri sesuai permintaan dari anggota Badan Pendiri itu sendiri.
3.    Pimpinan badan pendiri apabila di anggap perlu oleh Rapat badan pendiri dapat berperan serta dalam kegiatan Badan Pehngurus
4.    Badan Pendiri dapat memilih pengurus inti  (Ketua, Sekretaris,Bendahara) apabila masa kepengurusan kosong atau dalam keadaan darurat.
5.    Mengadakan pembinaan dan pengawasan mengenai kinerja Pengurus Harian
6.    Meminta dan menerima laporan pertanggungjawaban Pengurus Harian.pada tahun buku tiap tahunnya.


BAB VII
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 14

Sruktur organisasi ini sebagai berikut :

     I.        Pelindung    
   II.        Penasehat    
 III.        Pengurus Harian :
1.    Ketua    
2.    Sekretaris    
3.    Bendahara
4.    Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
5.    Bidang Penelitian dan Pengembangan
6.    Bidang Dana Usaha
7.    Bidang Kebersihan Lingkungan
8.    Bidang Informasi, Komunikasi dan Dokumentasi
9.    Bidang Pengawasan Pengembangan dan Pembangunan Wilayah :
1)   Sub Bidang Studi Kelayakan dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
2)   Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
3)   Sub Bidang Ruang Terbuka, Pertamanan dan Drainase/gorong-gorong
4)   Sub Bidang  Reboisasi/Penghijauan dan Revitalisasi Sungai

Pasal 15
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Periode masa bakti kepengurusan ini adalah 3 (tiga) tahun



BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Keanggotaan terdiri :
1.    Anggota Biasa
2.    Anggota Kehormatan
3.    Anggota Luar Biasa

Pasal 17
HAK ANGGOTA

Hak Anggota:
1.    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
2.    Mengeluarkan pendapat, usul dan saran serta kritik
3.    Mendapat perlakukan yang sama sebagai anggota
4.    Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
5.    Mendapatkan pendidikan dan latihan serta bimbingan teknis.


Pasal 18
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.    Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
2.    Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
3.    Setiap anggota harus atas sepengetahuan pengurus apabila melakukan aktivitas kelembagaan baik itu dilingkungan rumah, instansi pemerintahan ataupun instansi swasta serta lembaga-lembaga lainnya.
4.    Setiap anggota tidak diperkenankan mengatasnamakan lembaga apabila melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau golongan.
5.    Setiap anggota wajib tidak terlibat kegiatan atau ormas-ormas terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.    Setiap anggota wajib tidak terlibat pemakaian narkoba dan minuman beralkohol.
7.    Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan semua hasil keputusan rapat atau musyawarah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota dalam Musyawarah Besar.

Pasal 19
BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN

1.    Mengundurkan Diri atas permintaan sendiri.

2.    Di berhentikan atas keputusan Musyawarah Besar

3.    Meninggal dunia.

BAB IX
TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 20
PERINGATAN DAN SANKSI

Tindakan disiplin anggota/pengurus yang dilakukan berupa :
1.    Peringatan.
2.    Skorsing
3.    Pemecatan

Pasal 21
PEMBELAAN DIRI

Setiap anggota/pengurus mempunyai hak untuk membela dirinya apabila mendapat tindakan indisipliner seperti yang tertuang dalam Pasal 20


BAB X
PERBENDAHARAAN DAN TAHUN BUKU
Pasal 22
KEUANGAN
Keuangan lembaga. diperoleh dari:
1.    Iuran Wajib Anggota sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap bulannya.
2.    Sumbangan  Sukarela Anggota
3.    Bantuan-bantuan yang tidak mengikat baik dari dalam maupun luar negeri
4.    Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Pasal 23
TAHUN BUKU
1.    Tahun buku organissi ini adalah pada bulan Desember setiap tahunnya pada almanak/kalender masehi
2.    Minimal 1 (satu) bulan sebelum tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota dalam Musyawarah Besar

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 24
Organisasi ini menyelenggarakan :
1.    Musyawarah Besar
2.    Musyawarah Luar Biasa
3.    Rapat Koordinasi
4.    Rapat Pleno Dewan Pimpinan
5.    Rapat Dewan Pimpinan Harian
6.    Rapat Koordinasi Bidang

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.    Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.    Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui Musyawarah Besar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota yang hadir.


Pasal 26
PEMBUBARAN ORGANISASI

1.    Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1  dari jumlah anggota yang hadir.
2.    Pembubaran bisa dilakukan oleh sebuah Musyawarah Luar Biasa yang
khusus diadakan untuk itu.


BAB XIII
PENUTUP
Pasal 27

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar